Polisi Amankan Pemuda Asal Jombang Pembuat Mercon Racikan

    Polisi Amankan Pemuda Asal Jombang Pembuat Mercon Racikan

    KEDIRI - Polisi di Kediri kembali membekuk seorang pemuda inisial MFF (20) asal Jombang, yang kedapatan menyimpan dan memiliki bahan peledak berupa serbuk mercon siap edar.

    Saat dikonfirmasi, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha Putra menuturkan, bahwa di bulan suci Ramadan pihaknya mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran mercon, khususnya yang bukan buatan pabrik alias mercon racikan.

    Terkait kasus ini Kasat Reskrim AKP Rizkika menerangkan, tersangka telah meracik bahan peledak jenis serbuk mercon di rumahnya dengan cara mencampurkan bahan baku yang dihaluskan dengan takaran tertentu. 

    “Kemudian oleh tersangka diuji sendiri dan dipindahkan kedalam kantong plastik bening kemasan 1 kilogram untuk dijual kepada pembeli, ” tambahnya.

    Lebih lanjut, tersangka berinisial MFF (20) telah diamankan petugas pada hari Sabtu (25/3/2023) malam di Perumahan Merah Delima Desa Gogorante Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. 

    Dirinya mengaku membuat serbuk mercon di rumah asalnya Desa Brangkal Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang yang dijual dengan kisaran harga Rp. 150.000, - hingga Rp. 250.000, - per kilogramnya.

    Mendapat pengakuan MFF, Polisi bergerak cepat mendatangi lokasi yang disebutkan.

    Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 26 kantong plastik serbuk mercon. 22 diantaranya dengan berat masing-masing 1 kilogram, 3 dengan berat masing-masing 20 gram dan 1 dengan berat 100 gram. 

    Selanjutnya ada 8 sumbu petasan, 1 karung plastik potasium clorat seberat 9 kilogram, 1 kantong plastik belerang seberat 2 kilogram, 1 kantong plastik bahan pengawet serta peralatan lainnya.

    Selain itu, turut disita sebuah handphone dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat bertransaksi.

    Akibat perbuatannya, MFF kini harus menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan disangkakan melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Beraksi di Toko Kelontong, Tiga Pemuda Kediri...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kab Kediri Gelar Pemilihan Duta Anti...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami